Kasus Penipuan Modus Jual Popok Bayi, Perempuan Asal Semarang Ditangkap Polisi
Rabu, 27 April 2022 - 21:17:00 WIB
Namun, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022, ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.
"Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor: Ary Wahyu Wibowo