Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Rp7,6 Miliar, Polres Purbalingga Tetapkan 1 Tersangka Baru
PURBALINGGA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual cek atau cek kosong. Kasus penipuan ini telah mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp7,6 miliar
"Tersangka baru ini berinisial AY (45), warga Ciamis, Jawa Barat. Dia berperan membantu tersangka utama, yakni terdakwa AK (57) yang saat ini sedang menjalani persidangan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, tersangka AY ditangkap di Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 9 Maret 2023 setelah dilakukan pengejaran ke wilayah Ciamis, Kuningan, dan Cirebon.
Sebelum tersangkut kasus penipuan dan/atau penggelapan, pekerjaan yang ditekuni AY sama seperti AK berupa usaha di bidang konveksi atau berjualan baju. Suatu saat AY mengeluh butuh sejumlah uang sehingga AK mempersilakannya untuk membuatkan cek.
Hingga akhirnya, AY pada tahun 2016-2020 telah membuat sebanyak 176 lembar cek senilai Rp10.562.000.000 yang selanjutnya diserahkan kepada AK untuk dijual kepada korban atas nama Akhirin (57), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga.