Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan 2 Anggota Ansor, Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 21:01:00 WIB
Kasus Penganiayaan 2 Anggota Ansor, Polres Pemalang Tetapkan 4 Tersangka
TKP penganiayaan dua anggota Ansor di Desa Nyamplung Sari, Kecamatan, Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jateng. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

“Korban Jumhadi mengalami luka memar dan sudah mendapatkan perawatan di Puskesmas Petarukan, Pemalang,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban dan rekan-rekannya dianggap merusak tanaman para pelaku yang ditanam di atas lahan milik Rois Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka C dan R dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

“Sedangkan tersangka M dan S dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut