Kasus Pembunuhan Pria yang Jasadnya Dibuang ke Jurang Terungkap, 6 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Jumat, 24 Februari 2023 - 19:50:00 WIB
Sementara itu CH mengaku menggadaikan motornya kepada korban senilai Rp4 juta. Namun oleh korban justru digadaikan lagi tanpa sepengetahuannya senilai Rp5,5 juta.
Sedangkan orang tuanya minta motor itu segera diambil dan korban tidak bisa bertanggungjawab. “Karena bingung saya minta tolong teman,” katanya.
Dia mengaku tidak saling mengenal dengan tersangka lain. Mereka teman dari salah satu tersangka yang lain, sehingga melakukan penganiayaan. “Saya menyesal karena teman-teman terlalu kasar,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tenang pembunuhan berencana jo 170 KIHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor: Ahmad Antoni