Kasus Pembunuhan Mertua di Pemalang, Tersangka: Saya Emosi Disuruh Lunasi Utang
Lantaran tak sanggup melunasi utang mertuanya itu, PDS diminta bercerai dengan istrinya yang tak lain anak korban.
“Saya emosi dan kesal, pak. Saya nggak sanggup lunasi utang ibu mertua saya. Utangnya Rp26 juta. Saya juga kesal karena diminta pisah dengan istri saya,” katanya di Mapolres Pemalang, Kamis (30/4/2020).
Meski kesal dengan sikap mertuanya, PDS mengaku menyesal lantaran telah berbuat nekat membunuh korban. “Menyesal, pak. Ya emosi itu tadi,” ucapnya.
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu PDS, W, dan HS dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 340 atau Pasal 338.
“Ancaman hukumanyan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (30/4/2020).