Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Kota Bandung Segera Rampungkan Raperda Penyimpangan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pedofilia di Batang, Polisi Minta Korban untuk Melapor

Rabu, 10 November 2021 - 20:23:00 WIB
Kasus Pedofilia di Batang, Polisi Minta Korban untuk Melapor
Kapolres AKBP Mochammad irwan Susanto saat memintai keterangan pada tersangka pedofilia, Rabu (10/11/2021). Foto: ANTARA/Kutnadi.
Advertisement . Scroll to see content

Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11/2021) lalu. 

Tersangka FWR akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka FWR mengaku dirinya melakukan perbuatan itu sudah berulang kali dengan 33 korban anak di bawah umur.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut