Kasus Menantu Bunuh Mertua di Pemalang, 3 Tersangka Diancam Hukuman Mati
PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu mertua oleh menantu yang jasadnya dibuang ke sungai, Kamis (30/4/2020). Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Ketiga tersangka yakni PDS (30) menantu korban, W (35) dan HS (27). Mereka bersekongkol membunuh Sri Rahayu dan membuang jasadnya ke Sungai Keruh di Kesesi, Pekalongan, Minggu (26/4/2020).
Pembunuhan keji itu terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu PDS, W, dan HS dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 340 atau Pasal 338.
“Ancaman hukumanyan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (30/4/2020).