Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Menantu Bunuh Mertua di Pemalang, 3 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Kamis, 30 April 2020 - 23:49:00 WIB
Kasus Menantu Bunuh Mertua di Pemalang, 3 Tersangka Diancam Hukuman Mati
Tiga tersangka pembunuhan terhadap ibu mertua di Pemalang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (Foto: iNews/Suryono)
Advertisement . Scroll to see content

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu mertua oleh menantu yang jasadnya dibuang ke sungai, Kamis (30/4/2020). Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga tersangka yakni PDS (30) menantu korban, W (35) dan HS (27). Mereka bersekongkol membunuh Sri Rahayu dan membuang jasadnya ke Sungai Keruh di Kesesi, Pekalongan, Minggu (26/4/2020).

Pembunuhan keji itu terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu PDS, W, dan HS dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 340 atau Pasal 338.

“Ancaman hukumanyan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut