Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hilmi Gimnastiar Dilarang Bermain Sepak Bola Seumur Hidup Imbas Tendangan Kungfu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara di Banjarnegara

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:55:00 WIB
Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara di Banjarnegara
Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih (tengah) diciduk Satgas Anti Mafia Bola dari Hotel New Saphire, Yogyakarta, Jumat (28/12/2018). Mbah Putih divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara. (Foto: IS
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Belly Helyandi memutuskan menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua mempersilakan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Silakan saudara terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukum saudara, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir," katanya.

Setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Mbah Putih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Oleh karena terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Majelis Hakim PN Banjarnegara memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Saat ditemui wartawan, penasihat hukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih, Khairul Anwar mengatakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skor.

"Klien kami divonis bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan. Yang terbukti berbeda, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan tidak terkoneksi dengan pengaturan skors. Saat ini kami masih pikir-pikir dulu," katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut