Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hilmi Gimnastiar Dilarang Bermain Sepak Bola Seumur Hidup Imbas Tendangan Kungfu
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara di Banjarnegara

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:55:00 WIB
Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Divonis 16 Bulan Penjara di Banjarnegara
Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih (tengah) diciduk Satgas Anti Mafia Bola dari Hotel New Saphire, Yogyakarta, Jumat (28/12/2018). Mbah Putih divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara. (Foto: IS
Advertisement . Scroll to see content

BANJARNEGARA, iNews.id - Mantan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis hukuman 16 bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Belly Helyandi tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Taupik Hidayat, yakni dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Hakim Ketua Belly Helyandi mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa Dwi Irianto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," katanya.

Sementara untuk dakwaan kedua, Majelis Hakim PN Banjarnegara menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut