Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Proyek Perumahan, Eks Pimpinan Bank Jateng Blora Divonis 13 Tahun Penjara

Jumat, 15 Juli 2022 - 00:24:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek Perumahan, Eks Pimpinan Bank Jateng Blora Divonis 13 Tahun Penjara
Hakim ketua Joko Saptono membacakan putusan kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.

Perbuatan terdakwa, ujar dia lagi, juga telah menyebabkan kerugian negara. Hakim menilai terdakwa tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang akhirnya macet tersebut.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut