Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Proyek Perumahan, Eks Pimpinan Bank Jateng Blora Divonis 13 Tahun Penjara

Jumat, 15 Juli 2022 - 00:24:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek Perumahan, Eks Pimpinan Bank Jateng Blora Divonis 13 Tahun Penjara
Hakim ketua Joko Saptono membacakan putusan kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan.  Kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sekitar Rp115 miliar pada 2018 hingga 2019.

Hukuman yang dibacakan hakim ketua Joko Saptono dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/7/2022), tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp650 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.

"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," kata Joko dalam sidang yang diikuti terdakwa secara dari dari Lapas Blora itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut