Kasus Incest di Lampung, Caleg Perindo Ratih: Hukum Pelaku Seberatnya
Diketahui, berdasarkan catatan Komnas Perempuan terdapat 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan. Di mana 1.210 masuk kategori kasus incest yang terjadi sepanjang 2017. Rinciannya, 425 kasus dilakukan ayah kandung, 322 kasus dengan pelak paman korban dan sisanya oleh ayah tiri, kakak dan kakek kandung serta sepupu.
Ratih meminta agar pihak terkait bisa memberikan pendampingan dan pemulihan agar korban incest yang terjadi di wilayah Pekon Pangungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Bagi korban harus selalu didampingi supaya jiwanya bisa terobati dari trauma ini,” tuturnya.
Saat ini, ketiga pelaku yakni M (45) ayah korban, SA (24) kakak korban, dan YF (15) adik korban sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, korban sendiri merupakan perempuan berusia 18 tahun.
Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHP.
Editor: Donald Karouw