Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Oknum Kiai Tersangka Pencabulan di Pati Beraksi Sejak 2020, Modus Minta Pijat
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Tak Profesional, AKBP ST Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Jateng

Kamis, 23 Desember 2021 - 21:06:00 WIB
Kasus Dugaan Tak Profesional, AKBP ST Jalani Sidang Kode Etik di Propam Polda Jateng
H. Utomo bersama Kuasa Hukumnya Nikkri Ardiansyah setelah mengikuti sidang kode etik yang melibatkan AKBP ST. (foto IST)
Advertisement . Scroll to see content

"Awalnya saya yang melaporkan Hj Penik ke Polres Pati atas tuduhan penggelapan, waktu itu mendapat tanggapan yang baik dari penyidik namun karena Hj Penik meninggal akhirnya kasus dihentikan,” kata H Utomo, Kamis (23/12/2021).

“Sebelum meninggal Hj Penik melaporkan balik saya ke Polres Pati atas tuduhan pemalsuan dokumen dan penyidik Polres Pati menyatakan tidak ada unsur pidana sehingga penyidikan tidak dilanjutkan namun tiba-tiba kasus diambil alih Polda Jateng," katanya.

AKBP ST sendiri waktu itu yang memimpin gelar perkara dan berdasarkan pendapat peserta gelar perkara  AKBP ST memutuskan bahwa status H Utomo dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan Kapal Gross tonnage (GT) pada tanggal 12 September 2019 Penyelidikan kasus terus berjalan hingga akhirnya tuduhan terhadap H. Utomo terkait pemalsuan dokumen dinyatakan penyidik tidak memenuhi syarat hingga keluar keputusan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada Maret 2021.

Akan tetapi H Utomo merasa kecewa dengan AKBP ST yang pada awalnya menetapkan dirinya sebagai tersangka padahal penyidik Polres Pati sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Maka H Utomo melaporkan AKBP ST ke Bid. Propam Polda Jateng hingga saat ini proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian masih terus berjalan. Ia berharap jika memang AKBP ST terbukti melanggar kode etik, diharapkan pimpinan sidang menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan.

"Harapan kami apabila AKBP ST terbukti bersalah, ya disanksi sesuai dengan aturan sehingga dapat dijadikan pelajaran untuk polisi yang lainnya supaya lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut