Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pasutri Lansia di Bengkalis Tewas Terbakar Dalam Rumah, Polisi Tangkap 9 Remaja
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Senin, 18 Juli 2022 - 15:20:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa dua anggota Polres Blora yang digelar secara daring si Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022).

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut