Kasus Arisan Online, Perempauan Asal Magelang Ditangkap Polisi
Selasa, 31 Agustus 2021 - 21:26:00 WIB
"Uang modal/setoran dari para peserta untuk kepentingan pribadi oleh tersangka," katanya.
Peserta arisan yang didominasi perempuan dengan total kerugian sekitar Rp300 juta dari 55 member.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah telepon seluler, rekening koran Bank BCA milik tersangka, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo