Karyawan di Solo Nekat Curi Puluhan Mesin Jahit dan Blender untuk Bakti Sosial
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:05:00 WIB
Saat diamankan, pelaku mengaku sudah menjual sebagian barang curian secara perseorangan. Dari penjualan mesin jahit itu, dia memperoleh uang senilai Rp4,32 juta. Sementara sisanya masih disimpan di dalam rumah.
Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku nekat mencuri barang tersebut karena gajinya telat dibayarkan. Selain itu, dia sudah berencana menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk bakti sosial. “Barang-barangnya masih ada di rumah,” ujar DD, Kamis (18/6/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Editor: Maria Christina