Kapolda Jateng ke Anggota : Jangan Jadi Beking Pelanggaran dan Khianati Institusi Polri
“Tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran termasuk dengan dalih menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Apabila ada anggota polisi Polda Jateng yang melakukan pelanggaran maka dia dianggap mengkhianati sumpah janji dan melanggar institusi,” tegasnya.
Menurutnya, tugas pokok Polri di antaranya adalah menegakkan hukum, dan dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Tugas pokok Polri secara jelas tercantum dalam pasal 13 UU No.22 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Di dalamnya sudah tercantum tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum sebagai langkah akhir. Hal itu harus senantiasa terpatri dalam setiap insan bhayangkara,” tegasnya.
Kapolda menekankan agar seluruh personel Polda Jateng memiliki sense of belonging (rasa memiliki) terhadap institusi Polri tanpa memandang pangkat dan jabatan, serta ikhlas memberikan berikan pengabdian terbaik pada masyarakat.
Lebih lanjut Kapolda meminta anggota untuk dapat menjadi figur yang membawa manfaat, baik bagi keluarga, institusi dan masyarakat. Dia mencontohkan salah satu falsafah Jawa yaitu Urip iku Urup (hidup itu menyala terang), bahwa kehidupan seorang insan bhayangkara itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain di sekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa diberikan anggota Polri tentu akan lebih baik bagi masyarakat.