Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Polres Tegal
TEGAL, iNews.id – Polres Tegal angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Sueb (79) kakek tunanetra asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Sebelumnya, yang bersangkutan membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah untuk membuat sertifikat tanah baru.
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 266 KUHP.
Sebab surat sertifikat tanah milik Sueb tidak hilang. Melainkan dijual ke orang lain bernama Komisoh yang tak lain masih kerabat Sueb.
Laporan polisi yang dibuat diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru. Sebelumnya pelapor atas nama Komisoh melaporkan Sueb ke polisi atas pemalsuan surat-surat.
‘Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” kata Vonny Varizky, Sabtu (4/2/2023).