Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Polres Tegal

Sabtu, 04 Februari 2023 - 23:52:00 WIB
Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Ini Penjelasan Polres Tegal
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky saat memberikan keterangan pers. Foto: iNews TV/Yunibar.
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id Polres Tegal angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Sueb (79) kakek tunanetra asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Sebelumnya, yang bersangkutan membuat laporan surat kehilangan sertifikat tanah untuk membuat sertifikat tanah baru.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan, Sueb ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 266 KUHP. 

Sebab surat sertifikat tanah milik Sueb tidak hilang. Melainkan dijual ke orang lain bernama Komisoh yang tak lain masih kerabat Sueb. 

Laporan polisi yang dibuat diduga menjadi alasan Sueb agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa menerbitkan sertifikat baru. Sebelumnya pelapor atas nama Komisoh melaporkan Sueb ke polisi atas pemalsuan surat-surat. 

‘Kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena mempertimbangkan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan,” kata Vonny Varizky, Sabtu (4/2/2023).  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut