Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Wisata yang Lagi Hits di Kebumen Buat Couple, Romantis Abis Sampai Lupa Waktu!
Advertisement . Scroll to see content

Kakek di Kebumen Perkosa Cucu Sejak 2017, Keluarga Ucapkan Syukur saat Pelaku Ditangkap

Jumat, 11 September 2020 - 12:31:00 WIB
Kakek di Kebumen Perkosa Cucu Sejak 2017, Keluarga Ucapkan Syukur saat Pelaku Ditangkap
Gelar perkara kakek inisial MI (55) warga Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) perkosa cucunya yang masih di bawah umur, di Mapolres Kebumen (Foto: Dok Humas Polda Jateng)
Advertisement . Scroll to see content

Bunga sejak kecil hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor. Sedang ibunya, merantau di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Korban yang masih kecil tak berani melawan ajakan kakek. Bahkan seringkali kakek mengancam akan membunuhnya jika dia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya.

Suatu ketika, neneknya pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban, namun tidak berani melerai. Tersangka dikenal pribadi yang galak, jadi nenek memilih diam.

Setelah mendengar cerita anaknya, ibunya sempat takut melaporkan ke Polsek karena galaknya tersangka. Namun pada akhirnya, ibunya berani melaporkan ke Polsek pada bulan September ini dengan dukungan keluarga.

“Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan,” ujar Rudy.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu (2/9/2020). Respons keluarga saat tersangka MI ditangkap polisi bukannya sedih, justru bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Kebumen. Keluarga berharap, sang kakek bisa bertaubat setelah menjalani hukuman.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut