Jual Minyak Goreng Curah Kemasan Premium Palsu, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi
BANJARNEGARA, iNews.id - Tim gabungan DitreskrimsusPolda Jateng bersama Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/4/2022) dini hari. FS diduga kuat menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merek premium milik pihak lain.
Penangkapan FS dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora. Dia mengatakan, penangkapan FS bermula dari informasi tentang adanya truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
"Selanjutnya pada Rabu (13/4/2202), petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merek Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," kata Dirreskrimsus, Kamis (14/4/2022).
Untuk pembuktian lanjut, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas, 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak. Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," katanya.