Jokowi Siap Ladeni Aufaa Luqman Pemuda 19 Tahun asal Solo terkait Gugatan Mobil Esemka
“Gugatan wanprestasi kami layangkan kepada tiga pihak yakni eks Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin lalu PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Dalam tuntutannya, ada dua pokok penting gugatan yang dilayangkan kliennya kepada tiga pihak tersebut. Tuntutannya menyatakan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya dalam hal memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi.
Untuk gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiel senilai Rp300 juta atau setara dengan harga dua unit mobil Esemka jenis Bima Pikap.
Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menerangkan kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan bila gugatan perdata yang dilayangkan dikabulkan.
Editor: Donald Karouw