“Masjid tidak boleh dipasangi tulisan-tulisan berbau politik dan menjadi kegiatan kampanye pemilu,” katanya, Kamis (11/4/2019).
MUI di daerah akan melakukan pengawasan agar masjid benar-benar bersih dari kegiatan politik. Masjid hanya untuk tempat beribadah. “MUI kecamatan sudah mengingatkan hal ini di masjid-masjid. Kami juga sudah koordinasi dengan KPU untuk menyosialisasikan Pemilu, termasuk hal ini,” kata Ali.
Sementara Komisioner Bawaslu Kendal Ubaidillah mengatakan, sesuai aturan, kampanye di tempat ibadah memang dilarang. Imbauan sejumlah takmir masjid denganmemasang spanduk penolakan sudah sesuai dengan aturan agar masjid tidak digunakan untuk berpolitik praktis.
“Polres sudah menyosialisasikan hal ini dan telah menggelar rakor dengan tokoh-tokoh agama untuk menolak politisasi masjid. Kami juga sudah mengirimkan surat kepada para takmir masjid untuk mengingatkan aturan ini,” kata Ubaidillah.
Ubaidillah menambahkan, hingga sepekan menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Kendal belum menerima laporan pelanggaran kampanye di dalam tempat ibadah baik masjid, gereja, wihara maupun tempat ibadah lain.
Editor: Maria Christina