Jadi Tersangka Konser Dangdut, Waket DPRD Tegal Wasmad Edi Tidak Ditahan
TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Meski demikian, politikus Partai Golkar itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, Wasmad Edi dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.
Perbuatan Wasmad dinilai mengakibatkan kegawatdaruratan kesehatan di masyarakat.
“WES juga dijerat Pasal 216 dan 65 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas dan menghalangi petugas yang menjalankan perintah undang-undang. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda Rp100 juta,” ujar Rita, Senin (28/9/2020).
Namun karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun, Wasmad tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor satu pekan sekali.