Joko selanjutnya berteriak meminta tolong dan memancing warga setempat ke lokasi. Mereka selanjutnya menolong Joko. Sementara pelaku melarikan diri, namun akhirnya ditangkap petugas.
“Jadi pelaku ini emosi setelah mendengar istrinya diperkosa korban. Dia kemudian menyerang korban dengan sangkur. Namun dalam pergelutan, senjata itu terlepas dan korban menindih pelaku serta berteriak meminta tolong warga,” ujar Kapolres, Minggu (12/5/2019).
Akibat penganiayaan tersebut, korban memiliki luka parah di bagian kepala. Dia saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Salatiga.
Sementara pelaku AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pasal berlapis. Dia dijerat pasal penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Atas Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw