Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OPM Kembali Berulah, TNI Evakuasi Puluhan Pendulang Emas dari Awimbon ke Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Istri Anggota Kodim Wonosobo Dilaporkan ke Polisi karena Postingan Nyinyir Penusukan Wiranto

Senin, 14 Oktober 2019 - 11:52:00 WIB
Istri Anggota Kodim Wonosobo Dilaporkan ke Polisi karena Postingan Nyinyir Penusukan Wiranto
Komandan Kodim 0707 Wonosobo Letkol Wahyu Wiwit Hidayat menjelaskan tentang pelaporan istri anggota Kodim atas kasus ujaran kebencian ke Polres Wonosobo, Senin (15/9/2019). (Foto: iNews/Didik Dono Hartono)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara suami WS yang merupakan anggota TNI, Kopda BD, ditahan selama 14 hari. BD akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI.

“Terkait dengan anggota kami sendiri berinisial BD, tentunya nanti akan mendapatkan sanksi seperti kejadian-kejadian sebelumnya. Karena ada etika, ada peraturan di kami bahwa setiap anggota militer bertanggung jawab kepada istrinya atau Persit sehingga nanti akibatnya akan menerima sanksi, kita hukum secara disiplin militer,” katanya.

Dandim mengaku tidak akan mengintervensi kasus ini dan menyerahkan penanganan kasus istri Kopda BD ke Polres Wonosobo. Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan istri salah satu anggotanya. Dia berharap kejadian yang sama tidak terulang lagi.

“Mewakili keluarga besar Kodim 0707 Wonosobo, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan sekalian, kepada warga Wonosobo yang merasa sudah terciderai. Harapan saya ini tidak terulang khususnya ke anggota saya sendiri dan secara umum kepada seluruh warga Wonosobo. Ini sudah ada contoh, jangan sampai ada lagi yang menjadi korban karena ulahnya sendiri,” katanya.

Sementara Kanit I Satreskrim Wonosobo Iptu Syamsudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Kodim Wonosobo terkait dugaan ujaran kebencian istri salah satu anggota Kodim tersebut. Polres akan langsung menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi.

“WS itu diadukan karena postingannya di Facebook. Pemilik akun itu mengetik tentang ujaran kebencian saat kejadian penusukan Menko Polhukam Wiranto,” kata Iptu Syamsudin.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut