Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tips Hadapi Kasus Data Pribadi Dibajak untuk Pinjaman Online Ilegal

Jumat, 22 Oktober 2021 - 11:09:00 WIB
Ini Tips Hadapi Kasus Data Pribadi Dibajak untuk Pinjaman Online Ilegal
Polda Jateng saat menggelar pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. (foto Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengimbau masyarakat lebih berhati-hati atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, pelaku tak segan-segan menebar teror dengan modus pemerasan disertai pengancaman.

Menyikapi hal itu, Polri memberikan saran kepada masyarakat dalam menghadapi kasus pembajakan data diri pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol ilegal.

Lewat Instagram @divisihumaspolri, masyarakat diimbau untuk tidak panik atau tenang apabila data diri pribadi telah dibajak oleh pinjol ilegal. Polisi juga telah memberikan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi akibat hal itu.

Saran yang pertama adalah, warga diminta tetap sabar tidak terpancing emosi dan tenang, sambil menganalisa data Anda digunakan sebagai peminjam atau close contact dari peminjam. 

"Jika data Anda digunakan sebagai peminjam, maka kemungkinan besar data pribadi Anda bocor dan digunakan oleh orang lain untuk meminjam secara online," tulis akun Instagram tersebut, Jumat (22/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut