Ini Penjelasan Kejaksaan Agung terkait Penyitaan Benteng Vastenburg Solo
Kamis, 27 Juli 2023 - 15:05:00 WIB
"Ke depan akan dilakukan pelelangan. Berapa pun hasilnya akan di masukkan ke kas negara sebagai pembayaran hutang. Kalau belum sampai 6 triliun untuk Beni Tjokro, kami cari lagi aset yang lainnya," ujarnya.
Undang menambahkan, selain melakukan eksekusi, pihaknya juga melakukan penyerahan kepada Pusat Pemulihan Aset Jaksa Agung untuk segera diproses agar bisa masuk ke pelelangan.
"Tadi juga itu proses melakukan eksekusi kemudian diserahkan untuk diproses sesegera mungkin agar bisa masuk di pelelangan. Kemudian juga kami titipkan ke pejabat pemerintah di sini. Supaya jangan beralih haknya," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni