Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan JPU Tuntut Gus Nur dan Bambang Tri Hukuman Penjara 10 Tahun

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:19:00 WIB
Ini Alasan JPU Tuntut Gus Nur dan Bambang Tri Hukuman Penjara 10 Tahun
JPU Apriyanto Kurniawan saat diwawancarai, Selasa (21/3/2023). Foto: MNC Portal/R August.
Advertisement . Scroll to see content

Apriyanto menegaskan, dilihat dari konten YouTube dua terdakwa, keduanya selalu membuat konten ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, Sehingga tidak ada alasan meringankan.

"Alasan meringankan tidak ada. Coba cermati di konten-konten pasti kan menyerang Pak Jokowi," katanya.

Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang menghadirkan kedua terdakwa secara bersama, agenda tuntutan digelar secara terpisah. 

Menurut Apriyanto, hal tersebut telah disepakati oleh pihak penuntut dan pembela. Proses pemeriksaan ahli digabungkan. Namun khusus untuk pemeriksaan terdakwa dan tuntutan, harus terpisah karena keduanya harus menjelaskan keterlibatan masing-masing. 

"Konteks ini berbeda yang satu harus menjelaskan yang lain begitu juga sebaliknya. Perkara yang masuk lebih dulu bagi kami, jadi barang bukti Bambang Tri juga dilimpahkan ke perkaranya Gus Nur," ucapnya. 

Apriyanto menambahkan, intinya tuntutan yang diajukan JPU adalah untuk memberikan efek jera terhadap kedua terdakwa.

"Kami serahkan semua ke pengadilan. Intinya kami ingin memberikan efek jera," katanya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut