Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Sanksi Komdis PSSI untuk PSIS Pasca-Laga Lawan Persib di Stadion Jatidiri Semarang

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:15:00 WIB
Ini 3 Sanksi Komdis PSSI untuk PSIS Pasca-Laga Lawan Persib di Stadion Jatidiri Semarang
Petugas mengevakuasi seorang suporter yang menjadi bulan-bulanan oknum suporter PSIS di Tribun Timur Stadion Jatidiri, Minggu (20/8) malam. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id -PSIS Semarang harus menerima tiga sanksi dari Komdis PSSI pasca-laga menjamu Persib Bandung di Stadion Jatidiri, Minggu (20/8) malam. Sanksi ini diterima PSIS sehari menjelang laga tandang kontra Persik Kediri.

Sanksi yang pertama yakni untuk panpel PSIS karena dianggap Komdis PSSI dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib sebagai suporter klub tamu di stadion dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran regulasi dan disiplin sehingga terkena denda Rp25 Juta.

Kemudian sanksi berikutnya terjadi karena adanya gesekan di tribun timur sehingga PSIS dikenakan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dengan sanksi PSIS Semarang menutup tribun timur sisi utara dalam satu pertandingan dan ditambah denda sebesar Rp25 juta.

Terakhir, sanksi kepada penjaga gawang PSIS Semarang, Adi Satryo harus absen lebih lama karena kartu merah yang ia dapat.

Akibat pelanggarannya tersebut, Komdis PSSI memberikan hukuman tambahan untuk Adi Satryo karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 terkait melakukan pelanggaran serius menerjang pemain lawan dengan intensitas tinggi dan mendapatkan kartu merah langsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut