Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Semarang Deportasi Warga Nigeria setelah 4 Tahun Langgar Izin Tinggal

Selasa, 01 November 2022 - 06:06:00 WIB
Imigrasi Semarang Deportasi Warga Nigeria setelah 4 Tahun Langgar Izin Tinggal
Ilustrasi sejumlah imigran gelap di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, Jateng, Senin (24/10). (foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Semarang memulangkan atau mendeportasi seorang warga negara Nigeria bernama Okafor Obinna Donatus (43). Okafor dideportasi karena kedapatan melanggar izin tinggal di Indonesia sejak 4 tahun lalu.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Semarang Retno Mumpuni mengatakan bahwa Okafur Obinna merupakan deteni pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta, Banten. 

"Sudah lebih dari 4 bulan tinggal di Rudenim Semarang," kata Retno, Senin (31/10/2022).  Dia menjelaskan bahwa deteni tersebut masuk ke Indonesia dengan izin wisata.

"Namun, yang bersangkutan bersama rekan-rekannya justru overstay," katanya. Pemulangan Okafor Obinna, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta.

Setelah dideportasi, menurut dia, Okafor akan diusulkan dalam daftar usulan aplikasi cekal daring.

Dia mengatakan hingga saat ini terdapat sembilan deteni yang menghuni Rudenim Semarang.

Kesembilan deteni tersebut masing-masing empat orang berasal dari Nigeria, satu warga Yaman, dua warga Bangladesh, dan dua warga Taiwan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut