Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Semarang Deportasi 13 WNA ke Negara Asal, Ini Penyebabnya

Minggu, 20 November 2022 - 15:07:00 WIB
Imigrasi Semarang Deportasi 13 WNA ke Negara Asal, Ini Penyebabnya
Ruang Deteni (tahanan) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jalan Siliwangi, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang melakukan penindakan terhadap 17 Warga Negara Asing (WNA). Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya dideportasi ke masing-masing negara asalnya.

Pelanggaran yang dilakukan mereka terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

“Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari mereka bayar (denda), tapi kalau di atas 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” kata Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Minggu (20/11/2022).

Pelanggaran yang terjadi mulai dari overstay alias pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tidak memiliki dokumen.  Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022. “Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” katanya.

Dia mengatakan, teknis pendeportasian itu pertama akan dilakukan penahanan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut