Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerkosa Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ibu dan Anak Korban Pemerkosaan Tetangga di Pemalang Trauma, Kini Tinggal di Rumah Aman

Senin, 30 Juni 2025 - 16:53:00 WIB
Ibu dan Anak Korban Pemerkosaan Tetangga di Pemalang Trauma, Kini Tinggal di Rumah Aman
Ibu dan anak korban pemerkosaan di Pemalang masih syok dan trauma. Mereka kini mengungsi ke rumah aman Dinsos. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal Januari sampai Mei 2025. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat kedua orang tuanya sedang bekerja.

Tersangka juga memerkosa ibu korban pada April 2025 yang lalu saat suaminya korban sedang bekerja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut