Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

HUT Korpri ke-49, Jawa Tengah Siapkan 237 Rumah Type 36 untuk ASN

Jumat, 27 November 2020 - 13:15:00 WIB
HUT Korpri ke-49, Jawa Tengah Siapkan 237 Rumah Type 36 untuk ASN
Gubernur Ganjar Pranowo saat meluncurkan program pembangunan perumahan bagi ASN di HUT Korpri ke-49 (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang belum memiliki rumah sekarang tak perlu khawatir lagi. Pasalnya, Korpri Jateng siap memberikan fasilitas rumah pada ASN Jateng dengan kualitas bagus dan harga terjangkau.

Tepat di hari jadi ke-49, Korpri Jateng meluncurkan program pembangunan perumahan bagi ASN yang belum memiliki rumah. Perumahan yang terletak di Kelurahan Bangetayu, Kota Semarang itu menempati lahan seluas 9,8 hektare dengan jumlah perumahan yang disiapkan sebanyak 237 unit.

Peletakan batu pertama perumahan Korpri Jateng itu dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (27/11/2020). Ganjar berharap, program perumahan ini bisa membuat ASN yang belum memiliki rumah merasa lebih ayem.

"Ini program Korpri Peduli yang dilakukan teman-teman Korpri Jateng. Mudah-mudahan ini bisa dinilmati sebagai tempat bertemu keluarga dan membuat hatinya lebih ayem. Kalau sudah ada rumah, makan cukup, sandang cukup kan pasti ayem. Dan tentu harapannya, kinerjanya akan semakin baik," kata Ganjar.

Ia mengatakan, program perumahan bagi ASN tersebut memiliki syarat yang ketat. Mereka yang bisa mendapatkan rumah itu, harus benar-benar belum memiliki rumah, minimal 3 tahun menjadi ASN dan harus ditempati serta tidak boleh dijual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut