Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri, Ada Vampir di Dunia Nyata, Pemuda Bunuh 10 Anak dan Isap Darahnya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memakan Kelelawar Menurut Ulama 4 Mazhab

Minggu, 26 Januari 2020 - 06:30:00 WIB
Hukum Memakan Kelelawar Menurut Ulama 4 Mazhab
Kelelawar diduga penyebab merebaknya virus korona. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

“Imam Ahmad ditanya mengenai orang yang makan kelelawar dan ditanyakan pula mengenai khuthof (sejenis kelelawar)". Imam Ahmad menjawab : “Saya tidak tahu (mengenai hukumnya)”. An Nakho’i mengatakan : “Setiap burung itu halal kecuali kelelawar”. Kelelawar diharamkan karena khobits (kotor), orang Arab menganggapnya demikian dan tidak memakannya. AllahTa’ala berfirman :

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan diharamkan bagi mereka segala yang khobits (buruk)”(QS. Al-A’raf : 157).

Demikian pendapat para ulama mengenai kelelawar. Wallahu A'lam Bishshawab.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut