Hukum Harus Ciptakan Kemanfaatan dan Keadilan, Bukan Kesengsaraan
Atas dasar itu, pendekatan yang dilakukan penegak hukumharus terjadi pegeseran yang kuat. Karena kalau tidak, akan terjadi pendekatan pasal-pasal. Sementara pasal-pasal ini juga harus dimaknai. Kalau tidak dilakukan dengan pendekatan nonhukum, maka pada akhirnya terbelenggu kaku.
Pakar Hukum Pidana Materiil Undip Prof Dr Nyoman Serikat Putra Jaya menjelaskan, aturan hukum harus diluruskan serta disesuaikan dengan perkembangan kemajuan ilmu dan teknologi. Hukum tidak bisa menyalahkan perkembangan masyarakat.
"Masalah korupsi, misalnya, aparat penegak disediakan sekian pasal untuk penanganan hukum. Nah, saya kurang paham, aparat terpatri pada satu pasal," ujar Nyoman.
Dia mengingatkan, dalam hukum pidana bila ada benturan kepastian hukum dan keadilan, maka yang diutamakan adalah keadilan. Bahkan ketentuan itu sudah masuk RUU Hukum Pidana. “Jadi di sini terdapat tuntutan kejelian penegak untuk melihat persoalannya,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, suatu perbuatan penggelapan berupa pengalihan dana, itu salah. Namun faktanya kepentingan umum dilayani, tidak merugikan negara, terdakwa tidak diuntungkan. Maka dalam kasus ini harus menjadi pertimbangan.
Sementara itu, Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Undip Dr Pudjiono berpandangan, hakim dalam membuat putusan tak hanya bicara soal tekstual, tetapi bagaimana pada rasa keadilan masyarakat dan juga keadilan pelaku tindak pidana.
Menurutnya, ada dua proses dalam aspek pemidanaan, yaitu pembuktian yuridis dan penjatuhan pidana. Pada pembuktian yuridis, hukum hanya ditegakkan pada satu sisi. “Dalam proses pembuktian yuridis, orang hukum selalu berpikir secara isoterik, yaitu rambu-rambu sesuai konteks hukum atau hanya bisa dipahami orang hukum,” ucapnya.
Editor: Zen Teguh