Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu
SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengaku belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perintah penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun demikian, surat edaran tersebut kini telah terlanjur bocor dan tersebar luas ke publik.
Surat yang dikeluarkan tertanggal 10 Juli 2026 dengan kop resmi Kejaksaan Agung tersebut berisi tentang instruksi penghentian pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan program strategis nasional tersebut.
Dengan terbitnya surat edaran baru ini, maka surat edaran terdahulu yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026 mengenai perintah menginventarisasi permasalahan program MBG secara otomatis dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Menanggapi ramainya desas-desus surat edaran yang beredar luas di tengah masyarakat, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, angkat bicara. Arfan menyatakan bahwa secara administratif, surat edaran tersebut belum masuk ke mejanya.
Untuk memastikan keabsahan dokumen yang beredar, pihak Kejati Jateng akan segera melakukan koordinasi internal secara intensif.
"Surat edaran tersebut secara resmi belum masuk ke tempat kami. Karena itu, kami akan segera melakukan kroscek dan berkoordinasi langsung dengan pihak Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng," jelas Arfan Triono saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Arfan juga menambahkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti total jumlah Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Jawa Tengah yang sudah telanjur didata berdasarkan surat perintah inventarisasi yang dikeluarkan sebelumnya.
Di tengah ketidakpastian administratif terkait surat edaran tersebut, situasi di depan Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, sempat memanas pada Selasa sore.