Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?
Advertisement . Scroll to see content

Hari Raya Waisak, 79 Narapidana Lapas dan Rutan se-Jateng Terima Remisi

Kamis, 23 Mei 2024 - 13:02:00 WIB
Hari Raya Waisak, 79 Narapidana Lapas dan Rutan se-Jateng Terima Remisi
Suasana pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng. (Foto: MPI/Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara jika dilihat berdasarkan penggolongan pidana, sejumlah 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang kasus pidana umum.

"Pemberian RK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat," katanya.

Pemberian RK ini juga berdampak penghematan anggaran. Sebab otomatis anggaran negara yang biasa dikeluarkan untuk biaya makan WBP akan berkurang. Totalnya negara hemat Rp64.695.000.

Diketahui, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, semua narapidana alias WBP yang telah memenuhi syarat berhak mendapat remisi.

Per tanggal 12 Mei 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jateng mencapai 14.226 orang, terbagi atas 11.280 berstatus narapidana dan 2.946 orang berstatus tahanan. Sementara kapasitas total Lapas dan Rutan se-Jateng berjumlah 10.150 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut