Hanya Seniman Lokal yang Diizinkan Manggung di Temanggung
Dia menambahkan pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton/pengunjung, panitia wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton/pengunjung.
"Jaga jarak juga wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh karena itu sebelum melaksanakan kegiatan pertunjukan seni budaya, pengajuan izin harus jelas dan detail," katanya.
Dia mengatakan bahwa untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan pertunjukan seni budaya maka panitia diwajibkan untuk memastikan setiap pengunjung, panitia, pemain, dan semua pihak yang berada di tempat pertunjukan agar selalu memakai masker.
"Jika ada seseorang yang tidak memakai masker maka panitia wajib meminta yang bersangkutan untuk keluar dari tempat penyelenggaraan kegiatan," katanya.
Editor: Nani Suherni