Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 18 April 2023 - 18:50:00 WIB
Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
us Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo. (R August)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari JPU menutut 10 tahun. Tapi keputusan Hakim secara aklamasi mevonis 6 tahun. Dakwaannya, keduanya turut serta. Putusan itu masih belum ikrah, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, alasannya melakukan banding karena kliennya tak pantas dihukum meski hanya satu hari saja.

"Pasal-pasal yang digunakan menuntut Gus Nur, digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis. Contoh Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang keonaran, harusnya tidak terbukti. Karena keonaran tahun 1946 tidak sama dengan keobaran di media sosial, bisa saja dikomentar saling menghujat, tapi ketemu langsung baik-baik saja," kata Andhika.

Pengajuan banding juga dilontarkan Bambang Tri. Bahkan dia mengatakan akan mencari pengacara untuk upaya bandingnya.

"Pasti banding dong. Saya yakin 100 persen akan dikabulkan Pengadilan Tinggi. Karena kurang dibahas apa yang jadi bahan pledoi saya. Saya akan cari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Prof. Yusril mau," kata Bambang Tri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut