Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Selasa, 18 April 2023 - 18:50:00 WIB
Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
us Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Solo. (R August)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023). Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun penjara. 

Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan, kedua terdakwa didakwa atas kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE. Namun, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa adalah Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Kedua terdakwa juga terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat secara bersama-sama.

"Dalam fakta persidangan, yang terbukti pada terdakwa pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Itu dari fakta-fakta yang diajukan persidangan baik saksi-saksi dan bukti-bukti dari JPU, fakta bisa membuktikan," kata Bambang.

Meski pasal yang diterapkan JPU dan Majelis Hakim sama. Namun masa hukuman penjara antara vonis dan tuntutan berbeda. Kendati demikian kedua terdakwa memutuskan mengajukan banding, dan JPU masih pikir-pikir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut