Guru Penampar Siswa Jadi Tersangka, Korbannya Sudah 9 Orang
“Pasal yang dikenakan kepada guru adalah pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” papar Bambang Yudhantara Salamun.
Sebelumnya diberitakan, beredar video viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya. Dalam video berdurasi 29 detik ini, Lukman menampar siswanya di depan murid-murid lain di kelas. Sebelum menampar siswanya, Lukman terlebih dahulu mengelus-elus pipi siswanya lalu menampar siswanya.
Dalam hitungan detik, dia tiba-tiba menampar siswa di depannya dengan hentakan keras. Rekaman peristiwa tindak kekerasan yang terjadi Kamis pagi, 19 April 2018 ini pun dalam waktu singkat menjadi viral. Video ini sudah menyebar ke berbagai grup di media sosial.
Editor: Maria Christina