Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Guru Penampar Siswa Jadi Tersangka, Korbannya Sudah 9 Orang

Jumat, 20 April 2018 - 18:41:00 WIB
Guru Penampar Siswa Jadi Tersangka, Korbannya Sudah 9 Orang
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers, Jumat (20/4/2018). (Foto: iNews/Saladin Ayyubi)  
Advertisement . Scroll to see content

“Pasal yang dikenakan kepada guru adalah pasal 80 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” papar Bambang Yudhantara Salamun.

Sebelumnya diberitakan, beredar video viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya. Dalam video berdurasi 29 detik ini, Lukman menampar siswanya di depan murid-murid lain di kelas. Sebelum menampar siswanya, Lukman terlebih dahulu mengelus-elus pipi siswanya lalu menampar siswanya.

Dalam hitungan detik, dia tiba-tiba menampar siswa di depannya dengan hentakan keras. Rekaman peristiwa tindak kekerasan yang terjadi Kamis pagi, 19 April 2018 ini pun dalam waktu singkat menjadi viral. Video ini sudah menyebar ke berbagai grup di media sosial.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut