Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Kartu Tani untuk Transaksi Judi Online, 2 Petani di Temanggung Ditangkap Polisi

Senin, 10 Februari 2020 - 09:33:00 WIB
Gunakan Kartu Tani untuk Transaksi Judi Online, 2 Petani di Temanggung Ditangkap Polisi
Dua petani asal Temanggung, Jateng yang ditangkap polisi karena menggunakan kartu tani untuk transaksi judi online. (Foto: iNews/Didik Dono Hartono)
Advertisement . Scroll to see content

TEMANGGUNG, iNews.id – Dua petani di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi karena menyalahgunakan kartu tani. Bukannya untuk membeli pupuk bersubsidi, mereka menggunakan kartu tersebut untuk transaksi judi online.

Ruslan Chabib (31) dan Bayu (21), warga Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu, Temanggung ditangkap Satreskrim Polres Temanggung di sebuah warnet di Dusun Petiran, desa setempat saat sedang bermain judi online.

Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang sering melihat dua pelaku ini bermain judi online. Saat digerebeg, ditemukan buku tabungan dan sebuah kartu tani yang juga dapat difungsikan sebagai kartu ATM.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Temanggung, Iptu Tasari, saldo yang digunakan untuk transaksi berasal dari rekening kartu tani tersebut. Sekali transaksi, mereka menghabiskan antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Pelaku mengaku pernah menang judi online senilai Rp6 juta.

“Kami masih mendalami terkait transaksi-transaksi di rekening tersebut,” katanya saat ekspos kasus, Jumat (31/1/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut