Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Praperadilan Ditolak, Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Rabu, 28 Desember 2022 - 20:05:00 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Agus Hartono Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
Persidangan gugatan praperadilan tersangka Agus Hartono melawan Kejati Jateng di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (28/12/2022) sore. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyitaan, penetapan persetujuan penyitaan dari ketua PN, keterangan ahli hingga penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jateng. Bukti-bukti itu ditunjukkan di persidangan. 

“Penetapan Agus Hartono sebagai tersangka penyidik Kejati Jateng telah mempunyai dua alat bukti yang sah, yakni adanya bukti keterangan saksi-saksi dan surat penyitaan dokumen,” ujar Hakim Rochmad. 

Putusan praperadilan tersebut, maka Agus Hartono tetap berstatus tersangka korupsi yang diproses oleh Kejati Jateng. 

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono dijerat pasal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017. 

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan penghitungan BPKP Jateng, negara dirugikan sekira Rp25miliar dari kejahatan itu.

Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setelah mendarat dari Jakarta. Agus Hartono kemudian diperiksa penyidik.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB Agus Hartono ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Esok harinya dilakukan penggeledahan kediamannya di Kota Semarang

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut