Gerombolan Begal Motor di Kendal Ditangkap, Pelaku Tak Segan Aniaya Korban
Tidak hanya mengancam, pelaku juga tega menganiaya korban yang tidak sempat kabur. Sementara pelaku lainnya mengambil barang berharga korban yang tertinggal seperti telepon genggam dan sepeda motor.
"Saat itu ada dua korban yang dianiaya, satu korban berhasil kabur, sementara satu lainnya dianiaya dan motornya diambil," katanya.
Sembilan gerombolan begal yang ditangkap yakni Dimas Wahyu Prasetyo, Anang Adi Saputra, Aditya Dimas, Ibnu Choliq, Bagus Admaja, Nuryanto, Arif Absor, Erwin Soni dan seorang pelajar berinisial KH.
Salah satu pelaku begal mengatakan Ibnu Choliq mengaku dia teman-temannya saat itu dalam kondisi mabuk. Kemudian mencari pemuda yang nongkrong.
"Setelah (korban) dibacok, motor diambil," ucap tersangka Ibnu Choliq.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam dan sepeda motor beserta surat kendaraan diamankan. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni