Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan
Advertisement . Scroll to see content

Gerakan Jateng di Rumah Saja, IDI Semarang: Akan Banyak Masyarakat Kurang Sepakat

Rabu, 03 Februari 2021 - 18:31:00 WIB
Gerakan Jateng di Rumah Saja, IDI Semarang: Akan Banyak Masyarakat Kurang Sepakat
Gubernur Ganjar Pranowo saat mengecek kesiapan fakses di Kota Semarang jelang vaksinasi Covid-19 pada Kamis besok. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Elang menduga akan banyak masyarakat yang kurang sepakat dengan gerakan ini. Sebab, kebijakan itu dapat mengusik zona nyaman mereka sehari-hari.

"Maka saya minta, ayo pandemi ini kita hadapi bareng-bareng. Tidak hanya kami di kesehatan saja, tapi juga semuanya," katanya.

Ia juga menjawab keraguan masyarakat akan efektifitas Gerakan Jateng di Rumah Saja. Bagi mereka yang mengatakan tidak akan bermanfaat karena hanya dilakukan selama dua hari, namun Elang memiliki pandangan berbeda.

"Meskipun hanya dua hari, tapi ingat bahwa Sabtu-Minggu itu waktu dimana banyak orang keluar rumah. Seperti terkompensasi, sehingga kadang kontrolnya lepas. Banyak yang pergi wisata, nongkrong dan lainnya karena itu sudah budaya. Meskipun ini hanya dua hari, tapi kalau bisa dilakukan pasti bisa berdampak bagus untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tinggi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengajak seluruh masyarakat Jateng untuk tetap di rumah selama dua hari. Melalui gerakan Jateng di Rumah Saja, Ganjar berharap kerumunan dapat dikurangi dan angka positif Covid-19 bisa ditekan.

Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Kecuali, mereka yang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Diantaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut