Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Final Sepak Bola Tarkam di Kendal Ricuh, 2 Kelompok Suporter Baku Hantam
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Motor Kreditan yang Baru Diangsur 2 Bulan, Warga Kendal Dipenjara 9 Bulan

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:31:00 WIB
Gelapkan Motor Kreditan yang Baru Diangsur 2 Bulan, Warga Kendal Dipenjara 9 Bulan
Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dalam kasus ini dengan tuntutan 1 tahun 1 bulan berikut denda Rp20 juta subsider kurungan 4 bulan. Namun hakim memutus 9 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan.

Atas kejadian tersebut, PT FIF Cabang Kendal selaku lembaga pembiayaan yang dirugikan atas kasus penggelapan obyek jaminan fidusia menilai bahwa, permasalahan hukum di bidang fidusia sering terjadi di masyarakat akibat dari kurang pahamnya sebagaian besar  masyarakat terkait dengan undang-undang Fidusia. 

Padahal, masyarakat atau customer yang melakukan perikatan dengan perusahaan pembiayaan atau kredit barang bergerak telah didaftarkan ke kantor Fidusia Kemenkumham sehingga terbitlah sertifikat fidusia. Setelah sertifikat itu terbit maka pada saat itu berlakulah undang undang fidusia No 42 tahun 1999. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut