Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyembelihan Sapi Kurban Jumbo Sapu Jagad di Kendal Dramatis, Tali Putus Saat Dirobohkan
Advertisement . Scroll to see content

Gelapkan Motor Kreditan yang Baru Diangsur 2 Bulan, Warga Kendal Dipenjara 9 Bulan

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:31:00 WIB
Gelapkan Motor Kreditan yang Baru Diangsur 2 Bulan, Warga Kendal Dipenjara 9 Bulan
Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id - Aksi nekat dilakukan Ferri Sugiri (48), warga Ngesrep Balung RT 4 RW 3 Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Dia menggelapkansepeda motor kreditan yang baru diangsur 2 bulan
 
Motor trail jenis CRV 150 seharga Rp34.850.000 ini dibelinya dengan cara diangsur selama 35 kali untuk hadiah kepada anaknya. Namun baru berjalan 2 bulan, motor tersebut telah digelapkan.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ferri, Pengadilan Negeri Kendal memutuskan hukuman kurungan penjara selama 9 bulan dan denda Rp20 juta, subsider 2 bulan.

"Kasus penggelapan sepeda motor ini sudah diputus Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 27 Juni 2022 dengan nomor putusan 42/Pid.Sus/2022/PN Kdl," kata Langgeng Prabowo, Selasa (5/7/2022).

Terpidana Ferri sebelumnya disangka melakukan tindakan pidana melanggar pasal 36 UU Nomor 42 tahun tentang fidusia. Terpidana ini terbukti melawan hukum dengan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

"Terpidana telah memindahtangankan obyek yang menjadi jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari penerima fidusia," katanya dikutip dari iNewsSemarang.id.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut