Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Ngamuk Rusak Mobil, Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diperiksa Propam

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:54:00 WIB
Gegara Ngamuk Rusak Mobil, Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng Diperiksa Propam
Pria yang belakangan diketahui anggota Dit Resnarkoba Polda Jateng mengamuk memecahkan kaca mobil dengan senjata laras panjang. (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah mengungkapkan Briptu Agung Setiyo Wibowo (35) anggota DitresnarkobaPolda Jateng yang mengamuk di Limbangan, Kabupaten Kendal, masih dalam proses Bidang Propam. Terkait senjata laras panjang yang dibawa dia untuk merusak kaca mobil, dipastikan bukan senjata api

Senjata yang digunakan adalah senjata angin yang biasa digunakan menembak burung. Senjata itu jenis PCP. Briptu Agung sendiri beralamat di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

"Miliknya sendiri (senapan angin)," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (15/2/2023). Oknum polisi itu, kata dia, sedang ada masalah keluarga. Dia mengemudi di sana tidak stabil, sempat menyerempet sepeda motor yang dikendarai warga setempat.

Setelah insiden itu, dia kemudian terlibat cekcok dengan warga. Mobil yang dirusak adalah Honda Jazz warna merah pelat nomor H 9124 AV (sebelumnya tertulis Brio). Mobil itu merupakan milik pribadi. Diketahui, dia sudah nikah siri dengan seorang perempuan.

“Tindakan yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Polsek (Limbangan), sudah dilakukan mediasi antara yang bersangkutan dengan masyarakat sebagai korban,” katanya.

Sementara, pemeriksaan internal oleh Propam Polda Jawa Tengah terus dilakukan hingga hari ini. Barang buktinya di antaranya mobil yang dirusak dan senapan angin itu.

“Pelaku saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan menjalani pemeriksaan, pelaku akan dijatuhi sanksi kedinasan (menjalani sidang) apabila terbukti bersalah,” kata Iqbal.

Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian menyebut Briptu Agung saat kejadian itu sedang tidak dalam melaksanakan tugas. Dia bertugas di bagian operasional.

“Beberapa hari belakangan yang bersangkutan tidak masuk kantor atau saat kegiatan apel tidak datang, alasannya sakit,” katanya di lokasi yang sama.

Problem keluarga yang dialami, sebut Lutfi, sedang didalami. Termasuk melalui tes psikologi. Saat kejadian, Lutfi memastikan kondisinya sadar.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut