Gasak Belasan HP Milik Teman, Warga Blora Ditangkap Polisi
"Saat berada di kost kosan, pelaku beraksi. Berdalih minta traktiran ulang tahun, ia meminta korban membelikan makanan dan minuman,” katanya.
Tanpa curiga, korban keluar menuju mini market. Sedangkan pelaku sendirian di kos-kosan. Ketika kembali, korban kaget karena kamar kos telah terkunci. Setelah pintu kamar dibuka paksa, YN tidak ada di dalam. Sementara, tas berisi 19 HP miliknya raib diduga dibawa kabur teman akrabnya ini.
Setelah menerima laporan korban, polisi berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 16.00 WIB di tempat kosnya. Sebelumnya, pelaku sempat ke Kediri untuk menjual HP hasil curian. Pelaku selanjutnya dijerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo