Gara-Gara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas
Selasa, 03 September 2024 - 13:46:00 WIB
Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke 9 dan 10 di kanan dan kiri. Selain itu, terdapat pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas.
"Kesimpulannya sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," ujar Kapolresta.
Hasil tersebut menguatkan dugaannya korban VH tewas didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw